Berita Hawzah – Direktur Hawzah Ilmiyah seluruh Iran, mengeluarkan pesan sebagai reaksi terhadap larangan hijab di pusat-pusat pendidikan Republik Azerbaijan.
Teks pesan ini adalah sebagai berikut:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Isu hijab dan penutupan aurat, khususnya penutupan aurat para perempuan terhormat dalam ajaran suci Islam serta dalam gaya hidup dan tradisi-tradisi autentik Islam, senantiasa menjadi kewajiban syar'i sepanjang sejarah. Pada dasarnya, kewajiban-kewajiban syar'i tidak dapat dibatalkan oleh surat edaran, undang-undang manusia, maupun kebijakan penguasa, dan kewajibannya atas kaum Muslimin tidak menjadi gugur.
Selain itu, hijab dalam kamus keyakinan agama Islam merupakan manifestasi dari iman, kesucian diri, dan identitas keagamaan perempuan Muslim, serta bersumber dari keyakinan dan pilihan sadar perempuan-perempuan beriman. Tidak ada negara Muslim mana pun yang berhak mencabut hak syar'i ini dari para perempuan dan anak perempuan di masyarakatnya, dan merampas hak-hak mereka seperti pendidikan, pengajaran, serta partisipasi dalam bidang-bidang ilmiah dan sosial, bertentangan dengan hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.
Allah SWT dalam ayat 31 Surah An-Nur berfirman:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ یغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ یحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا یبْدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْیضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلی جُیوبِهِنَّ...
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..."
Berdasarkan ayat yang bercahaya ini, para perempuan wajib menutup kepala dan leher mereka dari yang bukan mahram dan menjaga hijab Islami, dan tidak seorang pun dapat membatalkan ketetapan tegas Al-Qur'an yang mulia dengan surat edaran dan undang-undang manusia.
Persoalan hijab di negara Republik Azerbaijan, yang baru-baru ini oleh pemerintah dan beberapa lembaga negara tersebut menimbulkan pembatasan-pembatasan bagi para guru mulia dan para siswa tercinta, dengan mempertimbangkan bahwa mayoritas penduduk negara tersebut yang mulia dan terhormat adalah Muslim, adalah sama halnya. Oleh karena itu, dari para penguasa dan pejabat terhormat negara tersebut diharapkan agar menghormati tuntutan-tuntutan syar'i masyarakat, khususnya para siswi dan para guru perempuan di negeri Muslim dan taat beragama itu, yang merupakan tuntutan dan permintaan berdasarkan Al-Qur'an yang mulia dan ajaran-ajaran Ahlulbait as, dan tidak membiarkan ketakwaan serta tuntutan-tuntutan keagamaan masyarakat Muslim negara tersebut tercoreng.
Ali Reza Arafi
Direktur Hawzah Ilmiyah
Komentar Anda